TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang melayangkan surat edaran, tentang larangan merayakan valentine day, atau hari kasih sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2019 mendatang.
Surat edaran yang diterima redaksi hariankepri.com itu, ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, MTs negeri dan swasta yang ada di Tanjungpinang.
Kepala Disdik Kota Tanjungpinang, Dadang Ag mengatakan, surat edaran itu baru dibagikan kepada seluruh kepala sekolah, pada hari ini Senin (11/2/2019).
“Surat edaran itu merupakan instruksi dari kami kepada seluruh kepala sekolah,” ungkapnya, Senin (11/2/2019).
Meskipun sudah dibagikan, Dadang belum bisa menjelaskan, sanksi apa yang akan diberikan apabila siswa-siswa ini ada yang kedapatan merayakan hari valentine day.
“Kami sudah koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, dan mereka juga akan bertindak nantinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak menerbitkan aturan melarang anak muda yang merayakan valentine day.
“Tapi, itu semua tergantung kalau tujuannya baik silahkan, namun kalau tujuannya untuk kumpul kebo, atau nginap berduaan di hotel-hotel tentunya tetap kita larang,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Yang tepenting itu, lanjut dia, bagaimana valentine day yang dirayakan anak muda itu dilakukan dengan cara arif dan bijaksana, serta tidak melanggar aturan agama.
“Begitu juga untuk hotel, cafe yang ingin merayakan valentine day silahkan. Asalkan jangan melanggar aturan, seperti menampilkan yang bukan-bukan. Namun, kalau hanya sekedar berbincang dan silaturahmi ya silahkan saja,” pungkasnya. (zul)