TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, telah musnahkan 7.833 Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto mengatakan, KTP-el yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, merupakan KTP yang sudah rusak.
Pemusnahan KTP ini, dilaksanakan pada Jumat (14/12/2018) malam, di halaman Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
Pemusnahan ribuan KTP itu, kata dia, merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke seluruh daerah.
“Kenapa kami musnahkan malam hari, karena perintahnya harus musnahkan di hari Jumat pukul 15:00 WIB. Kebetulan di jam itu saya ada rapat di luar kantor dan baru selesai malam harinya. Makanya pemusnahan baru bisa dilakukan pukul 20:15 WIB,” ungkapnya, Selasa (18/12/2018) kepada hariankepri.com.
Dalam pemusnahan itu juga, kata dia, turut dihadiri oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kasat Intel, Kabagops, Asisten II Pemko Tanjungpinang dan Kasatpol PP Tanjungpinang.
Saat disinggung berapa banyak masyarakat Tanjungpinang yang belum mendapatkan KTP-el, Irianto menjawab masih sekitar 20 ribu warga yang belum dapat KTP-el.
“Orang yang belum dapat itu tidak pro aktif datang ke kantor,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat harus pro aktif mendatangi kantor Disdukcapil untuk memenuhi kebutuhan administrasi yang valid, supaya tidak ada perubahan lagi.
“Untuk blanko kita masih ada persediaan sebanyak 3.000 blanko,” tutupnya. (zul)