Site icon Harian Kepri

Disdukcapil Pinang Luncurkan Sikancil, Cetak KK dan Akta Lahir Bisa dari Rumah

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Sikancil), Jumat (4/8/2020) di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto mengatakan, aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat, dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

“Seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran maupun akta kematian,” sebutnya.

Irianto mengatakan, dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mencetak sendiri dari rumah, tanpa harus ke Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

“Termasuk untuk pembuatan baru maupun perubahan data,” jelasnya.

Setelah dicetak sendiri, maka dokumen kependudukan tersebut sudah bisa dikatakan asli. Karena sudah ada barcode.

“Kecuali, KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) cetaknya harus di disdukcapil, karena harus menggunakan blanko asli,” ungkapnya.

Tangkapan Layar Apliaksi Si-Kancil

Menurutnya, di Kepri baru Kota Tanjungpinang yang menerapkan aplikasi ini.

“Keuntungannya, bisa mengurus administrasi dengan sendiri, dan tidak perlu mendatangi atau antre ke kantor lagi. Dan gratis,” terangnya.

Oleh karena itu, ia berharap paling tidak 50 persen masyarakat Tanjungpinang bisa memanfaatkan aplikasi ini.

“Aplikasi ini harus didownload melalui smartphone,” tukasnya. (zul)

Exit mobile version