TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, mulai mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan, IKD merupakan transformasi dokumen kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital, baik KTP-elektronik, Kartu Keluarga (KK), maupun dokumen kependudukan lainnya.
Di Tanjungpinang, kata dia, IKD sudah disosialisasikan dan diimplementasikan di kalangan unsur pimpinan, termasuk wali kota, wakil wali kota, sekda, serta ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Sudah mulai diterapkan secara bertahap dimulai dari lingkungan ASN Pemko Tanjungpinang hingga ke masyarakat,” katanya, Jumat (29/12/2022).
Menurut Wan Samsi, tranformasi IKD ini akan mempermudah dan mempercepat masyarakat, dalam bertransaksi pelayanan dalam bentuk digital.
Ia menambahkan, melalui sistem digital tersebut, maka dokumen pribadi seperti KTP, KK, BPJS, NPWP, dan dokumen lainnya berada dalam satu aplikasi.
“Sehingga ke depannya masyarakat akan mudah melakukan transaksi menggunakan KTP digital,” terangnya.
Wan Samsi menambahkan, untuk mengakses KTP digital, masyarakat bisa datang langsung ke kantor disdukcapil untuk melakukan aktivasi IKD.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama sudah melakukan perekaman KTP-el, memiliki android minimal versi 8.0, dan berada di wilayah yang mempunyai jaringan internet.
“Caranya, pertama mengunduh aplikasi IKD di playstore, registrasi menggunakan NIK, email, dan nomor HP, kemudian melakukan selfie untuk verifikasi wajah. Sedangkan untuk melakukan aktivasi, silakan ke Disdukcapil,” sebutnya.
Ia merincikan, hingga 29 Desember 2022, tercatat ada 1.359 orang yang sudah melakukan aktivasi IKD dari jumlah kepemilikan KTP-elektronik sebanyak 165.998 orang.(zul)