Beranda Headline

Disegel KPH, PT Hermina Jaya Klaim Hanya Perbaiki Jalan Bukan Membabat Kayu

0
Pekerja sedang mengerjakan bangunan di kawasan tambang bauksit milik PT Hermina Jaya, Marok Tua, Singkep Barat, Kabupaten Lingga-f/istimewa

LINGGA (HAKA) – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melakukan penyegelan terhadap akses jalan masuk PT Hermina Jaya, di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, awal pekan ini.

Kepala KPH Kabupaten Lingga, Sutrisno mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan ataupun penutupan akses perusahaan tambang bauksit itu, karena jalan masuk PT Hermina Jaya masuk dalam kawasan hutan.

“Penyegalan akses jalan PT Hermina Jaya diduga lantaran masuk Kawasan Hutan Produksi TerbatasĀ (KHPT),” jelasnya dengan singkat.

Saat dikonfirmasi, Zalmizi selaku Perwakilan PT Hermina Jaya menegaskan, bahwa informasi penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan itu tidak benar. Pihaknya menilai, ada sekelompok orang yang ingin menghambat investasi di daerah tersebut.

“Fasilitas umum (fasum) yang dibangun saat ini, sudah ada sebelum ada perubahan status kawasan hutan,” jelasnya.

Zalmizi menerangkan, PT Hermina Jaya telah membangun sejumlah fasilitas sejak 2013. Di antaranya, memperbaiki akses jalan yang sudah ada, kolam hingga tempat pencucian tambang bauksit.

“Penutupan akses jalan itu karena adanya perubahan status kawasan hutan pada tahun 2015, dan tahun 2021, yang diterbitkan oleh Kementan melalui SK nomor 76,” sebutnya.

Artinya, jalan itu terlebih dahulu ada sebelum SK Kementan nomor 76. Status jalan yang dipermasalahkan itu merupakan akses lama, bukan membangun jalan baru di dalam kawasan hijau itu.

“Kita tidak membuka jalan baru atau membabat kayu, tidak ada kegiatan seperti itu. Yang ada kami memperbaiki jalan, untuk mobilisasi alat, serta dilewati masyarakat sekitar untuk kegiatan mereka,” tuturnya.

Zalmizi menerangkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan seluas 25 Hektare. Sedangkan, jalan yang ditutup itu diperuntukkan sebagai akses menuju lokasi kegiatan pertambangan.

“Mereka menghentikan sementara kegiatan pembuatan jalan menuju lokasi tambang hingga ada keputusan lebi lanjut dari KPH,” tuturnya.

Baca juga:  Mulai Pekan Depan Ada Pasar Murah di Empat Lokasi se-Kota Tanjungpinang

Menurutnya, PT Hermina Jaya berkomitmen untuk melakukan kegiatan investasi yang ramah lingkungan sesuai peraturan. Sehingga, tidak ada permasalahan apapun dikemudian hari.

“Kami berinvestasi tentu sudah disesuaikan dengan aturan main regulasi, dan ini menjadi pedoman kami,” terang Zalmizi.

Selain itu, kata dia, PT Hermina Jaya telah memiliki budget yakni, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sebagai salah satu acuan legal standing untuk melakukan operasi produksi pertambangan yang diamanatkan konstitusi.

Artinya, perusahaan itu tidak pernah melakukan aktivitas diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) kegiatan pertambangan itu.

“Kami tidak akan melanggar seluruh panduan legalitas izin usaha pertambangan yang telah diberikan pemerintah kepada kami,” pungkasnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini