TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 3.226 narapidana se-Provinsi Kepri, menerima remisi yang diserahkan oleh Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad dalam rangka perayaan HUT RI ke-79, di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Sabtu (17/8/2024).
Ansar menyampaikan, kepada seluruh warga binaan yang telah menerima remisi tersebut, agar senantiasa dapat berperan aktif jika sudah kembali ke lingkungan masyarakat pada umumnya.
“Mereka sudah diberi berbagai program, sehingga itu harus bisa diterapkan di kehidupan luar nanti,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (17/8/2024).
Ia juga menekankan kepada seluruh warga binaan terus mengembangkan potensi diri, serta selalu mengikuti tata tertib ataupun aturan yang berlaku di masyarakat.
“Hal ini tentu dapat menjadi bekal yang positif bagi mereka saat sudah bebas, kita harapkan mental mereka sudah siap,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, I Gede Surya Mataram menjelaskan, pemberian remisi kepada 3.226 narapidana tersebut, dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia, nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
“Sebanyak 3.226 narapidana tersebut dengan rincian 3.172 orang narapidana dan anak pindahan penerima remisi umum I (potongan masa tahanan selama 1 hingga 6 bulan), penerima remisi umum II (langsung bebas) 42 orang, dan remisi menjalani subsider sebanyak 12 orang,” sebutnya.
Lebih lanjut, Surya mengutarakan, bahwa para narapidana tersebut telah diberikan program mantan narapidana projek (mapijek), untuk menjadi bekalnya saat sudah bebas nanti.
“Salah satu kegiatannya yaitu pelatihan kerja, sehingga nantinya gampang bagi mereka untuk menemukan pekerjaan. Seperti kurir, ojek, dan lain sejenisnya,” jelasnya.
Surya menyebutkan, para narapidana kasus narkotika yang menerima remisi kali ini yaitu sebanyak 1.816 orang. Sedangkan untuk kasus korupsi, sebanyak 14 orang.
“Untuk kasus illegal logging sebanyak 8 orang. Untuk kasus illegal trafficking atau perdagangan manusia, sebanyak 4 orang,” imbuhnya. (dim)