BINTAN (HAKA) – Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kepada 96 guru SD dan SMP, di Aula Kantor Bupati Bintan, pada Senin (23/5/2022).
“96 orang yang terima SK P3K adalah peserta yang lulus tahap II tahun 2022 ini,” ucap Roby.
Roby meminta kepada 96 guru P3K itu untuk menjalankan tugas, pokok dan fungsi sebagai tenaga pendidik yang berintegritas, profesional serta memiliki kreatifitas dan inovatif kepada peserta didik di tempat tugas masing-masing.
Sehingga, generasi muda Kabupaten Bintan terbentuk karakter budi pekerti (moral), dan memiliki pengetahuan sesuai yang diajarkan di internal kelas maupun ektra kulikuler.
“Ini amanah, dan ini bukan tugas yang ringan. Di tangan bapak ibu semua masa, generasi Bintan dibentuk. Kami harapkan, bertugaslah secara profesional dan amanah,” terang Roby usai menyerahkan SK.
Roby kembali tegaskan, agar seluruh P3K yang telah menerima SK, semakin bersemangat dalam menjalankan tugas kedepannya.
Artinya, ketika sudah menerima SK itu sebulan atau selama setahun. Para guru mengusulkan pindah tempat mengajar ke satuan pendidikan lainnya.
“Dalam SK itu, bapak/ibu sudah tertera perjanjian minimal 5 tahun. Saya harap, mengabdi lah dengan tulus dan niat yang ikhlas. Dedikasi bapak/ibu semua lah yang menentukan arah perubahan generasi mendatang,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir menambahkan, status guru P3K sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni, ada NIP, menerima gaji pokok setiap bulan, serta memiliki tunjangan daerah dan tunjungan sertifikasi profesi.
“Kontrak mereka 5 tahun dan bisa diperpanjang. Gaji pokok Rp 2,5 juta per bulan,” jelasnya.
Tahun 2022 ini, sambung Tamsir, Kabupaten Bintan memiliki jumlah kuota 516 orang dengan formasi P3K untuk kategori guru TK, SD dan SMP.
“Dari total itu, yang lulus tahap pertama dan tahap II sebanyak 236 orang guru. Sisanya akan diselesaikan pada tahap ketiga,” imbuhnya. (rul)