Site icon Harian Kepri

Diserahkan ke JPU, Herry Wahyu Jadi Tahanan Rutan

Herry Wahyu bersama dua tersangka lainnya sedang berada di mobil tahan kejaksaan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (14/9/2022), di Kantor Kejari Bintan.

Kajari I Wayan Eka Widdyara mengatakan, dalam tahap II ini dilakukan pemeriksaan kembali terhadap tiga tersangka yakni, HW selaku Penguasa Anggaran (PA), AS selaku makelar tanah dan tersangka Sp selaku pemilik lahan.

“Kini ketiga tersangka menjadi tahanan JPU di Rutan selama 20 hari ke depan,” tegas Eka.

Tahapan selanjutnya, sambung Eka, JPU segera merampungkan berkas dakwaan para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Eka menegaskan, para tersangka diancam pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Eka bersama Kasi Pidum Fajrian dan Kasi Intelijen Samsul, usai proses Tahap II perkara dimaksud.

Ia menambahkan, pihaknya menyita uang tunai sekitar Rp 62 juta dari 6 orang saksi. Sedangkan, ketiga tersangka belum satu rupiah pun mengembalikan kerugian negara di kasus korupsi ini.

“Tapi kami sedang menelusuri aset barang harta benda para tersangka untuk diajukan ke persidangan sebagai barang bukti di persidangan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version