BINTAN (HAKA) – Terdakwa Apri Sujadi dan terdakwa Mohd Saleh H Umar, memberikan keterangan secara virtual dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/3/2022).
Sidang itu terkait perkara korupsi pengaturan barang kena cukai rokok dan mikol, dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga tahun 2018.
Di dalam sidang, Apri Sujadi mengakui menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok dan mikol serta mantan pejabat BP Kawasan. Ia terima duit-duit itu melalui mantan ajudannya Rizki Bintani, serta Arief Sumarsono.
“Iya saya ada terima, totalnya saya tidak tau persis. Tapi sesuai penyidikan dan fakta-fakta sidang saya terima duit,” terang Apri kepada majelis hakim yang diketuai oleh Riska Widiana.
Apri merincikan, di tahun 2016 dirinya menerima uang di antaranya, 15 ribu Dolar Singapura atau senilai Rp 150 juga dari Erwin. Ganda Tuah (Sabar) Rp 15 juta, lalu ada juga Edi Pribadi selaku mantan Wakil Kepala BP Bintan sekitar Rp 75 juta.
Tahun 2017, dirinya kembali menerima uang Rp 250 juta dari seorang pengusaha bernama Agus. Lagi-lagi Erwin juga memberikan Rp 250 juta, dari Sandi 3 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp 30 juta. Dan dari Agnes Rp 250 juta.
“Kalau Agnes saya tidak begitu ingat,” ucap Apri kepada JPU dan majelis hakim.
Selanjutnya, di tahun 2018 dirinya juga terima Rp 200 juta dari Agus, Rp 250 juta dari Erwin. Agnes Rp 250 juta, lalu pengusaha Norman Rp 300 juta.
“Saya merasa terima dari Norman, meski pun Norman tidak mengakui dalam sidang,” imbuhnya. (rul)