Site icon Harian Kepri

Dishub dan DPRD Kompak Tempuh Jalur Hukum untuk Rebut Hak Labuh Jangkar

Kadishub Kepri Jamhur Ismail dan jajaranya bersama Pimpinan Komisi III DPRD Kepri saat sidang non litigasi di Kemenhub RI

JAKARTA (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kepri akhirnya mengambil langkah tegas, ke pemerintah pusat terkait labuh jangkar yang saat ini masih dikuasai pemerintah pusat.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho mengatakan bahwa, pihaknya menempuh jalur non litigasi untuk memperjuangkan kewenangannya.

“Kami sedang memperjuangkan kewenangan kita untuk mengelola sejumlah kegiatan bisnis di wilayah laut hingga 12 mil garis pantai. Salah satunya dari sektor labuh jangkar ini,” kata pria yang akrab disapa Iik ini,  di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (20/9/2018).

Ia menjelaskan, penyebab belum dapat ditariknya pemasukan dari sektor kelautan ini, karena Kemenhub masih berpegang kepada PP 15 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan. Sehingga, pemerintah provinsi Kepri tidak bisa menarik pajak dan retribusi dari sektor tersebut.

Padahal, pasal 27 UU No 23 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil pantai.

“Bukan hanya Sumber Daya Alam (SDA) nya saja yang boleh dikelola oleh Pemprov, tapi juga semua aktifitas yang dilakukan di atas perairan Kepri, Pemprov berhak menarik retribusinya,” tegas politisi partai PDI Perjuangan itu.

Atas dasar itulah, Komisi III DPRD Kepri akan terus mengawal proses ini sampai terwujud. “Saya yakin ini berhasil. Jika berhasil, Kepri bisa mendapat pemasukan puluhan miliar dan dananya bisa dipakai lagi untuk pembangunan provinsi,” paparnya.

Terpisah, Kabid Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kepri, Azis Kasim Djou mengaku gembira dengan perkembangan sidang non litigasi ini.

Dalam sidang yang menghadirkan akademisi dan para pejabat eselon 2 Kemenkumham, posisi Kepri cukup bagus.

“Setelah bersidang kemarin, mereka mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam implementasi pungutan jasa labuh jangkar ini. Jasa labuh jangkar yang menjadi hak pemerintah daerah diambil pemerintah pusat,” kata Azis.

Atas dasar itu, Para Pejabat Kementerian Perhubungan akan segera melaporkan hal ini kepada pimpinannya, untuk ditindaklanjuti.

“Kami juga meminta agar mereka untuk menahan untuk tidak menarik lagi. Agar bisa segera kita eksekusi,” kata Azis.

Seperti diketahui bersama, jalur non litigasi ini adalah menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non litigasi ini dikenal juga dengan penyelesaian sengketa alternatif. (red/humas dprd)

Exit mobile version