Harian Kepri

Dishub Dukung Rencana BPPRD Soal Retribusi Pakir Dikelola Pihak Ketiga

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo-f/dian-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, menyambut baik rencana dari BPPRD,
mengubah sistem pendapatan retribusi parkir, untuk dikelola oleh pihak ketiga.

“Tentu kami mendukung wacana retribusi parkir akan di kelola pihak ketiga,” kata Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo, kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurutnya, dukungan terhadap rencana perubahan sistem itu, demi meningkatkan realisasi retribusi perparkiran, supaya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lagi pula kata Agus, berdasarkan aturan atau di perundang-undangan yang berlaku, bahwa pengelolaan retribusi parkir, juga diperbolehkan dikelola oleh pihak ketiga.

Hanya saja, lanjut dia, untuk mematangkan wacana tersebut, harus ada pembahasan-pembahasan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait.

“Jika nanti jadi dilaksanakan, semua harus dipersiapkan dengan baik, baik dari segi aturan maupun teknis lainnya,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, pengelolaan perpakiran yang selama ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, diserahkan ke pihak ketiga.

“Setahu saya ada sekitar 196 titik. Nah, ke depan rencana kita, untuk pengelolanya akan bekerja sama dengan pihak ketiga,” ucapnya kepada hariankepri.com, Kamis (18/7/2024) kemarin.

Said pun mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal maupun Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat terkait wacana tersebut.

“Pimpinan kita memang sudah sepakat, hanya saja mereka berpesan, agar bisa menjalankan sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan,” ujarnya.(zul)

Exit mobile version