TANJUNGPINANG (HAKA) – Berdasarkan hasil evaluasi penerapan parkir paralel 180 derajat di Jalan Merdeka, Dinas Perhubungan (Dishub)Tanjungpinang kini mengembalikan sistem parkir kendaraan roda empat, di Jalan Merdeka menjadi parkir paralel 30 derajat.
Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Tanjungpinang Muhammad Yamin mengatakan, bahwa rencana mengembalikan sistem parkir ini, telah direncanakan sejak tahun 2017 lalu sejak zaman kepemimpinan Lis Darmansyah-Syahrul.
“Sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Pak Lis dan Pak Syahrul, kami diminta untuk mengevaluasi kembali sistem parkir paralel 90 derajat. Dan berdasarkan hasil evaluasi kami, maka sistem parkir di Jalan Merdeka diubah kembali menjadi paralel 30 derajat atau menyerong,” paparnya.
Yamin mengatakan pihaknya sama sekali tidak mencampuri masalah politik yang dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu.
Pengembalian sistem parkir menjadi paralel 30 derajat, atau menyerong itu, menurut Yamin murni dilaksanakan atas dasar perintah ketika itu.
Yamin menuturkan hasil evaluasi sistem parkir di Jalan Merdeka sendiri sangat memungkinkan untuk dijadikan menyerong.
“Tentunya atas evaluasi dan kajian terhadap lebar Jalan Merdeka, serta satuan ruang parkir yang tersedia, kami memutuskan bahwa sistem parkir di jalan tersebut dapat dijadikan menjadi paralel 30 derajat atau menyerong,” terangnya.
Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang sendiri saat ini telah merampungkan pembuatan marka parkir paralel 30 derajat atau menyerong di Jalan Merdeka. (red/kominfo pemko tanjungpinang)