TANJUNGPINANG (HAKA) – Kadishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto menegaskan, bahwa tempat parkir di bahu jalan yang dimanfaatkan oleh sejumlah karyawan mal Tanjungpinang City Center, tidaklah melanggar aturan.
“Jika menganggu lalu lintas memang tidak boleh, tapi kalau masih kosong seperti itu masih boleh. Dengan catatan ada petugas (parkirnya), ada yang mengatur dan ada retribusi yang disetor ke kas daerah Tanjungpinang,” ungkapnya.
Bambang mengaku, bahwa pihaknya tidak bisa membuka lahan parkir, untuk mengakomodir karyawan atau pengunjung mal TCC di sekitaran mal tersebut.
“Tidak mungkin membuka lahan parkir di kawasan itu, kecuali bahu jalan tersebut. Itu pun kami menugaskan juru parkir, yang retribusinya 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen masuk ke kas daerah,” paparnya.
Maka dari itu, kata Bambang, kalau ada masyarakat yang memiliki lahan di kawasan itu dan ingin membuka lahan parkir, maka dipersilakan.
“Kami akan hitungkan potensi kendaraan yang parkir di situ, sebagai dasar penetapan pajak parkir yang masuk ke kas daerah,” tukasnya. (zul)