Site icon Harian Kepri

Dishub Pinang Larang Motor Parkir di Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat

Suasana dermaga Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat yang dipenuhi motor-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, akan menutup atau menggembok sementara pintu portal masuk Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat.

Kabid Pelayaran dan Udara Dishub Tanjungpinang Tri Putranto menyampaikan, penutupan tersebut dilakukan mulai Senin 8 April 2024.

“Motor tidak boleh parkir di dermaga terutama selama lebaran. Kami juga sudah melayangkan surat imbauan,” katanya, Sabtu (6/4/2024).

Tri melanjutkan, dalam surat tersebut menegaskan, bagi kendaraan yang terparkir di dalam dermaga untuk segera dikeluarkan atau memarkirkan kendaraannya di luar dermaga.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan yang masuk dan parkir didalam dermaga pelantar kuning selama lebaran Idul Fitri yang dapat membahayakan keselamatan warga yang akan ke penyengat.

“Larangan ini juga dilakukan mengingat kondisi dermaga yang saat ini sudah rusak. Jadi masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan sepanjang dermaga,” ucapnya.

Dishub juga mengimbau para penambang pompong untuk menyediakan life jacket saat melakukan pelayaran menuju ke Pulau Penyengat.

“Kami himbau kepada penambang agar menyediakan life jaket dan tidak melebihi kapasitas kapal,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version