TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua menyampaikan, total kendaraan yang wajib uji kir di Tanjungpinang sebanyak 4.700 unit.
“Kendaraan itu terdiri dari mobil box, lori pengangkut barang, bus dan kendaraan jenis lainnya,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menyebutkan, dari angka total 4.700 unit kendaraan yang wajib kir, hanya ada 857 unit yang datang uji kelayakan kendaraan atau kir, sepanjang tahun 2023.
“Dari 857 itu, ada 99 kendaraan yang tak lulus uji kir,” sebutnya.
Menurutnya, rendahnya angka kendaraan yang melakukan uji kir, dikarenakan minimnya kesadaran mereka, baik sebagai pemilik ataupun pengendara.
“Nanti akan kami surati seluruh pemilik kendaraan baik perorangan maupun perusahaan, agar segera melakukan uji kir,” tegasnya.
Menurutnya, jika imbauan itu tidak direspon hingga waktu yang sudah ditentukan, maka Dishub Tanjungpinang akan menerbitkan surat peringatan pertama hingga ke tiga, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 19 tahun 2021.
“Misalnya uji kir yang sudah mati satu tahun, kita kirimkan surat peringatan. Jika dalam satu bulan tak ada respon, kita beri peringatan kedua. Jika sampai ketiga kali tak digubris juga, maka akan kami hapus dari data wajib uji kir,” sebutnya.
Patuan menjelaskan, risiko pemilik kendaraan jika sudah dihapus dari wajib kir, maka ketika ingin mendaftar lagi untuk uji kir, harus menunjukkan surat registrasi uji tipe.
“Surat uji tipe itu bisa didapat ketika beli baru, atau ubah bentuk dari bengkel yang sudah ditunjuk Kemenhub. Ini makin ribet dan ditambah lagi harus keluar biaya,” sebutnya.
Ia menambahkan, rencana tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, sambil menyelesaikan pendataan. “Ini salah satu upaya tegas kita agar pemilik kendaraan melakukan uji kir,” tukasnya.(zul)