TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perparkiran Kota Tanjungpinang, Agus Mukti, menyoroti beberapa hal terkait juru parkir resmi di kota tersebut.
Menurutnya, Juru Parkir (Jukir) resmi tentu mengenakan atribut khusus, termasuk topi, rompi, dan karcis parkir.
Jukir resmi memiliki perbedaan dengan jukir ilegal.
“Mereka diberikan atribut khusus saat bertugas,” ujarnya saat diwawancarai hariankepri.com, kemarin.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, jukir ilegal cenderung menetapkan tarif parkir yang lebih tinggi daripada jukir resmi.
Saat ini ada 194 juru parkir resmi di kota Tanjungpinang.
“Ongkos parkir yang sah dan resmi adalah Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan kendaraan roda empat, di tarif Rp 2.000,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu juga, Agus mengatakan, bahwa Dishub bersama Satpol PP Tanjungpinang juga rutin melakukan penindakan terhadap jukir ilegal yang melanggar aturan dan ketertiban lalu lintas.
“Bagi para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu yang berlaku. Jika ingin memarkir kendaraan di tepi jalan, diharapkan untuk memilih tempat yang memiliki rambu parkir,” tutupnya. (dim)