Site icon Harian Kepri

Disnaker Jangan Cuma Bisa Urus UMK

Ribuan Pekerja PT MOS menuntut pembayaran gaji bulan Desember agar dibayarkan

KARIMUN (HAKA) – Di manapun daerah di Tanah Air sangat merindukan masuknya investasi (modal) yang dibawa investor dari mana saja. Tujuannya, agar pembangunan di daerah ikut terangkat sekaligus menyejahterakan warganya. Begitu besarnya harapan hingga terkadang aturan yang ada pun dilanggar. Kejadian di PT Multi Ocean Shipyard (MOS), Kamis (12/1) jadi contoh abainya pemerintah.

Akibatnya, pekerja yang menjadi korban. Pekerja dituntut disiplin, terlambat atau tak masuk tanpa keterangan bisa mengakibatkan pemotongan gaji. Sebaliknya, jika perusahaan yang terlambat membayar gaji pekerja tidak bisa berbuat banyak.

Pekerja bahkan diminta memaklumi. Sekali dua boleh, lebih dari itu pekerja pun menggelar demo. Setelah berdemo barulah perusahaan itu membayar gaji Desember 2016. Kejadian itu, kata pemerhati kinerja aparatur di Karimun, Abizar, seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah khususnya dinas yang terkait tidak abai.

Dinas yang mengurus soal tenaga kerja jangan hanya sibuk saat penetapan upah minimum yang cuma sekali setahun. Idealnya, dinas tersebut melaksanakan pemantauan rutin dari setiap perusahaan. Terutama yang memiliki banyak tenaga kerja.

Bukan untuk mencari kesalahan, jelasnya, tapi untuk menjamin kinerja perusahaan itu sendiri agar selalu baik. Tak peduli apakah perusahaan itu di-back up tokoh besar atau tidak. Krisis ekonomi 1998 membuktikan soko guru ekonomi nasional bukan pengusaha besar atau konglomerat. Akan tetapi sektor usaha mikro kecil dan menengah.

“Tak perlu segan apalagi takut. Disnaker dilindungi UU untuk mengawasi setiap investasi yang mempekerjakan banyak orang,” kata Abizar. (bet)

Exit mobile version