
TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, masih mengumpulkan keterangan mengenai polemik hilangnya ijazah eks karyawan restoran Mr Blitz Batu 10 Tanjungpinang.
Plt Kepala Disnakertrans Kepri, Jhon Barus menyampaikan, bahwa pemerintah tidak ada menetapkan aturan, tentang seorang pekerja harus menitipkan ijazah mereka kepada pemberi kerja.
“Tapi, kalau hal seperti itu dituangkan di dalam perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan, maka itu kesepakatan dua pihak saja,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Jhon menegaskan, saat ini dirinya sedang berupaya untuk memeriksa mengenai perjanjian kerja yang diterapkan oleh Mr Blitz Tanjungpinang, terhadap para karyawannya tersebut.
“Saya telah mengirim tim pengawas untuk menelaah hal itu, sampai saat ini kami masih mengumpulkan keterangan,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, jika nanti pihaknya menemukan adanya unsur yang melanggar aturan di perusahan tersebut, maka pemberian sanksi pastinya akan dilakukan.
“Kita lihat dulu ketentuan seperti apa yang mereka langgar, kalau memang terbukti melanggar maka akan kita sanksi sesuai aturan yang ada,” tukasnya. (dim)