
TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang telah menerima 8 laporan pengaduan, mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) empat hari menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Pengaduan yang sudah masuk delapan perusahaan, dengan total pekerja yang membuat pengaduan 46 orang,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sylfa Yenny kepada hariankepri.com, Kamis (27/3/2025).
Yenny menjelaskan, beberapa laporan pengaduan THR tersebut telah ditindaklanjuti dengan dilakukan mediasi oleh mediator hubungan industrial.
Ia belum mengetahui alasan delapan perusahaan tersebut belum membayar THR pekerjanya, karena saat ini masih tahap klarifikasi.
“Mediasinya masih tahap klarifikasi dulu setelah itu baru kita panggil perusahaan, setelah lebaran, untuk menanyakan kenapa tidak membayar THR kepada pekerja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Disnaker Tanjungpinang menyiapkan posko pelayanan konsultasi pengaduan dan penegakan hukum, Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnaker Tanjungpinang Efendi mengatakan, posko ini berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Celak, Senggarang.
Pengaduan ini sudah dibuka mulai 12 Maret 2025. Menurut Efendi, adanya posko tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pembayaran THR pekerja dapat dilakukan sesuai aturan yang ada. Posko ini dibuka, untuk memberi pelayanan konsultasi bagi pekerja atau buruh, jika ada perusahaan yang belum membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Posko ini siap melayani konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja, maupun menerima pengaduan terkait kepatuhan pembayaran THR,” tuturnya. (sah)