TANJUNGPINANG (HAKA) – Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2021, batal disamakan dengan tahun 2020, dan diusulkan ada kenaikan.
Kepala Disnaker, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Hamalis menjelaskan, jika berpedoman surat Kemenakertrans RI, angka UMK tetap sama dengan tahun 2020, sebesar Rp 3.006.900.
“Namun setelah kita kaitkan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan faktor lainnya yang dirumuskan Badan Pusat Statistik (BPS), maka angkanya itu naik sedikit menjadi sekitar Rp 3.105.000, atau ada kenaikan sekitar Rp 98 ribu,” ungkapnya, saat ditemui di Hotel Bintan Plaza, Selasa (10/11/2020).
Menurutnya, kenaikan itu didapatkan ketika rapat bersama dengan BPS, dewan pengupahan, perguruan tinggi, serikat pekerja dan unsur pengusaha pada 4 November 2020 lalu.
“Nah setelah rapat itu, hasilnya direkomendasikan atau diusulkan ke Gubernur Kepri,” terangnya.
Oleh karena itu, sambung dia, sekarang ini keputusannya ada di gubernur, apakah disahkan kenaikan itu, atau bisa saja tetap sama dengan tahun 2020.
“Intinya pada rapat kemarin ada rumusan kenaikan, meskipun pihak pengusaha keberatan, dan keputusan tetap tergantung Gubernur Kepri,” tukasnya.(zul)