TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, menerima 12 aduan dari karyawan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Disnakertrans Kepri, Manggara Simarmata menyampaikan, 12 aduan itu berasal dari tiga kabupaten kota di Kepri, yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Lingga.
“Dari tiga daerah itu, Kota Batam yang paling banyak membuat aduan,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (17/4/2024).
Lebih lanjut Mangara merincikan, untuk Kota Batam aduannya 4 soal THR tidak dibayarkan, 1 tentang THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan, dan sisanya ada lima karyawan yang melakukan konsultasi soal pembayaran THR.
“Sedangkan untuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga, laporan yang disampaikan hanya bersifat konsultasi,” jelasnya.
Mangara mengatakan, pihaknya akan memanggil seluruh perusahaan tersebut
dalam rangka tindak lanjut seluruh aduan soal THR tersebut.
“Untuk sanksi belum kita berikan, kita akan memanggil pelapor dan pihak perusahaan. Kalau benar keterlambatan itu terjadi, maka akan didenda 5 persen dari THR yang diterima,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kadisnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata menyampaikan, Disnakertrans telah membentuk posko pengaduan THR Idul Fitri 1445 hijriah di Kantor Disnakertrans Jalan DI Panjaitan Km 8, Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Mangara mengatakan, pembentukan Posko THR tersebut merupakan arahan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.(kar)