Site icon Harian Kepri

Disorot Warga, Dishub Pinang Tak Bisa Larang Dump Truk Masuk Dalam Kota

Mobil truk kontainer sedang melintasi Jalan DI Panjaitan Km 10, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah warga menyoroti Dinas Perhubungan Tanjungpinang, yang dinilai belum mampu melarang dump truck, lalu lalang di kawasan jalan protokol Tanjungpinang.

Sorotan tersebut datang dari salah satu warga Tanjungpinang Jumadi. Menurutnya, aktifitas mobil lori fuso atau dump truck ini, cukup membahayakan jika lalu lalang di dalam kota

“Karena saya dulu juga pernah hampir diserempet, padahal itu di jalan Batu 7 yang ramai kendaraan,” terangnya kepada hariankepri.com, Kamis (3/8/2023).

Hal senada disampaikan warga lainnya, Artika. Ia mengaku, pernah juga kena tanah bekas galian yang dimuat lori besar, ketika siang hari melintas di jalan yang masuk ke arah Jalan Dompak.

“Kalau tak salah itu di Jalan Garuda. Di sana sering dump truck yang melintas dengan kencang tanpa memikirkan kendaraan lainnya,” terangnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tanjungpinang, menindak sopir lori fuso yang ugal-ugalan.

Ia menyarankan, agar sebaiknya pemerintah memberikan batas waktu, atau semacam jam operasional untuk mereka. Jangan di saat kendaraan kecil-kecil masih ramai di jalanan.

“Apalagi kemarin terjadi kecelakaan antara dump truck dengan pengendara roda dua yang sampai meninggal dunia,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Tanjungpinang Savran Shadiq menyampaikan, bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan dump truck pengangkut pasir, tanah, dan lainnya itu agar berhati-hati.

“Sudah sering kami tegur sopir-sopir itu, agar bisa menjaga keselamatan pengendara lainnya,” terangnya.

Namun ia mengakui, dengan adanya keterbatasan personel, sehingga masih banyak lori dan dump truck yang tidak mematuhi imbauan itu.

“Kami hanya bersifat imbauan, karena untuk sanksinya kewenangan polisi,” tuturnya.

Sementara untuk pengaturan jam operasional dump truck, yang masuk ke dalam kota atau jalan-jalan protokol, memang belum ada ketentuannya.

“Untuk menetapkan itu, harus dikaji bersama-sama dulu,” ujarnya.

Karena, kata Savran, ini berkaitan dengan status jalan. Baik itu kota, provinsi maupun nasional. Saat ini status jalan kota, juga sedang ada revisi.

“Status kelas jalan belum ada. Artinya jalan di Tanjungpinang ini masih bisa dilewati atau bebas digunakan oleh kendaraan apapun, termasuk dump truck,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version