Beranda Daerah Batam

Dispar Kepri Fasilitasi Standarisasi Industri dan Usaha Pariwisata Agar Dapat TDUP

0
Kadis Pariwisata Pemprov Kepri, Buralimar-f/istimewa-dispar

BATAM (HAKA) – Dinas Pariwisata Pemprov Kepri, menggelar kegiatan Fasilitasi Standarisasi Industri dan Usaha Pariwisata, untuk Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Acara yang dibuka Kadis Pariwisata Buralimar itu, dilaksanakan pada 28 Maret 2022 bertempat di Beverly Hotel, Kota Batam.

Buralimar menjelaskan, kegiatan serta penyelenggaraan usaha baik mikro / kecil maupun perseorangan, alangkah baiknya jika dipersiapkan sejak awal.

“Tujuannya agar lebih mudah dalam pendataan, pemberian fasilitas oleh pemerintah dan menjadi nilai profesionalitas dan kredibilitas dari bidang usaha pariwisata tersebut,” paparnya.

Ia mengatakan, untuk saat ini pendaftaran usaha pariwisata mengacu, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Ada beberapa aturan yang masuk dalam Peraturan Pemerintah yang sekarang harus dipenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ucapnya.

Selain itu, sambung Buralimar, sekarang ini ada penilaian tingkat bahayanya. Penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan ada tingkat Risiko rendah, tingkat Risiko menengah dan tingkat Risiko tinggi.

Adapun narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan PT. Sucofindo Cabang Batam. (kar)

Baca juga:  Sampai Maret 2023 Warga Miskin di Pinang Turun 4 Ribu, Eks Wako Rahma: Alhamdulillah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini