Site icon Harian Kepri

Disperdagin: Aturan Pertamina Soal Beli Elpiji Pakai KTP Kontra dengan Perwako

Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Pertamina Kepri, soal aturan membeli gas elpiji 3 kilogram yang wajib menunjukkan KTP.

“Memang ada surat edaran itu. Pekan depan kami akan duduk bersama Pertamina membahas hal itu,” katanya, kepada hariankepri.com, Sabtu (2/12/2023) saat ditemui di Pasar Murah Jalan Badara.

Ia menyebut, aturan baru itu dinilai kontradiktif dengan perwako yang sudah diterbitkan oleh Pemko Tanjungpinang, tentang penyaluran elpiji 3 kilogram, menggunakan kartu Puan Molek atau kartu pelanggan.

“Kartu pelanggan ini sudah kami salurkan dan sosialisasikan, yang pemegangnya hanya Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan usaha mikro,” ucapnya.

Ia mengklaim, dengan adanya penggunaan kartu puan molek ini, sudah terbukti penyaluran elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan terhindar dari kelangkaan.

Oleh karena itu, kata dia, wilayah Tanjungpinang yang sudah mempunyai regulasi tentang penyaluran gas elpiji, agak sulit mengikuti edaran baru tersebut.

“Memang kata Pertamina soal KTP itu hanya sebatas surat edaran, dan mereka tidak mengetahui bahwa pemko sudah punya regulasinya,” ucapnya.

Ia menilai, jika aturan penunjukan KTP itu diberlakukan, maka pembeli bisa bebas untuk mendapatkan gas elpiji tersebut.

“Pakai KTP tentu pembeli bisa bebas baik dari PNS, TNI-Polri, sementara perwako kita mengatur soal penyaluran dan itu sudah berlangsung sekarang ini,” tuturnya.

Ia berharap, ketika sudah dibahas bersama, Pertamina bisa sosialisasikan lagi kepada agen dan pangkalan gas elpiji 3 kilogram, supaya mereka tidak bingung.

“Karena saya lihat, sejumlah pangkalan sudah ada menempelkan kertas wajib beli KTP. Padahal di wilayah kita masih tetap pakai kartu puan molek,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version