Site icon Harian Kepri

Disperdagin Fasilitasi Sertifikat Halal untuk 25 Pelaku IKM Pangan Tanjungpinang

Narasumber saat memaparkan program sertifikat halal untuk para IKM Pangan Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebagai upaya Mendukung pemerintah pusat mendorong pelaku IKM pangan dilengkapi sertifikasi halal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, memfasilitasi sertifikat halal kepada 25 pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM)

Kabid Perindustrian Disperdagin Tanjungpinang, Syarifah Zairina menyampaikan, bahwa program ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah memberikan kepastian kehalalan produk-produk IKM.

“Khususnya di bidang pangan, dan sebagai bentuk dukungan kepada IKM agar mampu bersaing di pasaran,” tegasnya.

Ia mengatakan, sertifikat halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia, yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam.

“Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang,” jelasnya.

Di awal tahun 2020, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Tanjungpinang, juga menyerahkan 30 sertifikat halal ke pemilik Industri Kecil Menengah (IKM).

Penyerahan sertifikat halal ini dilakukan, sambung Zairina, agar IKM-IKM yang ada di Tanjungpinang bisa lebih profesional, serta bisa menjamin kehalalan produk-produknya.(zul)

Exit mobile version