Site icon Harian Kepri

Disperdagin Kembali Pantau Pangkalan Elpiji: Yang Langgar Aturan Kuota Dikurangi

Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Ahmad Yanu dan jajaran Pertamina Kepri saat memantau pangkalan gas elpiji 3 kilogram di SPBU Batu 6-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, kembali memantau ke pangkalan gas elpiji 3 kilogram di SPBU Batu 6, Senin (10/8/2020).

Kepala Disperdagin Ahmad Yani mengatakan, setelah beberapa kali dilakukan pemantauan, saat ini pembeli dan pangkalan sudah tertib melakukan transaksi jual beli.

“Sebelumnya, banyak pengecer yang membeli 3 sampai 4 tabung. Sekarang Alhamdulillah sudah tertib, dan antrean pun tidak panjang lagi,” ungkapnya disela pemantauan bersama jajaran Pertamina Kepri.

Ia juga memperingatkan kepada pangkalan yang ada di Tanjungpinang, agar tertib menjual elpiji 3 kilogram sesuai aturan.

“Yang tidak tertib akan diberi sanksi, berupa pengurangan kuota,” ujarnya.

Salah satu aturan yang harus dilakukan pangkalan yakni, setiap pembeli harus mengisi log book dari pertamina.

“Yang tidak tertib aturan, kuotanya akan dipindahkan ke pangkalan yang tertib aturan,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version