TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, melakukan tera ulang di SPBU Batu 10.
“Tera ulang itu dilakukan, pada Selasa (13/10/2020) lalu dan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya,” ujar Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Metrologi di Disperdagin Kota Tanjungpinang, Joko menyebutkan, tera ulang hanya di SPBU Batu 10 saja, karena cuma mereka yang mengajukan permohonan untuk ditera ulang.
“SPBU yang lainnya sudah duluan,” sebutnya.
Ditanya hasil tera ulang tersebut, Joko menyampaikan, proses tera ini hanya mengatur kembali meteran di pompa SPBU.
“Kita atur ulang meteran dan kami pasangi segel lagi di mesin pompanya,” tukasnya.(zul)