Site icon Harian Kepri

Disperdagin Tanjungpinang Tera Ulang Timbangan Seluruh Pangkalan Elpiji

Petugas Disperdagin Kota Tanjungpinang saat melakukan tera ulang timbangan milik pangkalan gas elpiji 3 kilogram-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Tanjungpinang, melakukan tera ulang timbangan milik pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Tanjungpinang, Jumat (5/8/2022) di Kantor Disperdagin.

Kepala Disperdagin Tanjungpinang, Riany mengatakan, tera ulang ini berdasarkan hasil pantauan lapangan, masih banyak pangkalan yang belum melakukan tera timbangan.

“Makanya kami mengumpulkan seluruh pangkalan,” kata Riany saat sosialisasi terhadap pangkalan-pangkalan di Kantor Disperdagin Kota Tanjungpinang, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, di Kota Tanjungpinag sendiri ada 5 agen gas elpiji 3 kilogram. Dari 5 agen itu jumlah pangkalannya mencapai 320 unit.

Ia menambahkan, sosialisasi tera ulang terhadap 320 pangkalan ini, akan dilakukan selama seminggu ke depan.

“Kalau ada pangkalan yang tidak mau melakukan tera ulang, akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, bahkan bisa sampai cabut izin rekomendasinya,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, dalam pertemuan dengan pangkalan, pihaknya juga menyosialisasikan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan retribusi tentang tera ulang.

“Tera ulang pangkalan elpiji 3 kilogram ini diwajibkan setahun sekali sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version