TANJUNGPINANG (HAKA) – Unit Pelaksana Tugas (UPT) Metrologi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, melakukan tera ulang timbangan di dua perusahaan yang ada di Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019).
Kepala UPT Meterologi di Disperdagin Kota Tanjungpinang, Joko mengatakan, adapun kedua titik yang dilakukan tera timbangan ulang itu yakni, di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan PT Gas yang terletak di depan Dealer Toyota Km 8.
Hasilnya, timbangan di dua titik tersebut, semuanya sesuai dengan aturan.
“Di PT Gas yang letaknya depan Dealer Toyota Km 8 itu timbangannya ada 12, dan hasilnya sesuai,” ungkapnya.
Sedangkan di Bandara RHF, lanjut Joko, ada 10 timbangan yang dilakukan tera ulang tepatnya yang berada di ruang chek-in, dan hasilnya sesuai, serta alat-alatnya juga masih bagus.
Menurut Joko, pihaknya melakukan tera ulang timbangan ini, berdasarkan permohonan yang masuk ke UPT Metrologi.
Setelah dilakukan tera ulang, lanjut dia, perusahaan tersebut diberikan sertifikat yang masa berlakunya selama satu tahun.
“Meskipun sudah ditera, kami tetap awasi dan dalam jangka waktu satu atau dua bulan ke depan, akan dipantau lagi untuk mengetahui apakah timbangan tersebut masih sesuai atau tidak,” paparnya mengakhiri.(zul)