Site icon Harian Kepri

Disperkim Ancam Developer di Bintan, Perumahan Tak Ada Fasum Izin Dicabut

Kadis Perkim Bintan Mohammad Irzan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan bisa membangun fasilitas umum perumahan untuk warga, setelah developer menyerahkan asetnya ke Disperkim Bintan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan.

“Setelah diserahkan selama 2 tahun, baru bisa kami membangun jalan lingkungan, fasilitas umum (fasum) maupun lampu jalan,” ucap Mohammad Irzan, kepada hariankepri.com, kemarin.

Sebaliknya, kata Irzan, jika developer belum juga membangun fasum untuk masyarakat perumahan, maka warga bisa melaporkan Disperkim Bintan.

“Supaya kami bisa cek langsung di lapangan dan menegur pengembang,” tuturnya.

Selain itu, warga juga bisa melaporkan langsung ke PMPTSP Bintan agar diberikan teguran. Apabila developer juga belum membangun fasum, maka terancam izin pembangunan perumahan dicabut.

“Pencabutan izin itu kewenangan dari PTSP. Karena saat urus perizinan developer sudah berkomitmen untuk bangun fasum. Apabila tidak bangun fasum maka dicabut izinya,” jelas Irzan.

Irzan menambahkan, jumlah perumahan di Kabupaten Bintan saat ini sebanyak 59 lokasi. “Tapi baru satu perumahan yang diserahkan ke Pemda melalui Disperkim,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version