BINTAN (HAKA) – Disperkim Bintan melakukan rehab 20 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Toapaya, dan Kecamatan Gunung Kijang, tahun 2024.
Kepala Disperkim Bintan M Irzan mengatakan, rumah warga yang dibangun itu rincian anggaran pengerjaannya Rp 20 juta untuk material, dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja.
“Total anggaran untuk 20 unit rumah warga yang direhab adalah Rp 450 juta,” jelas Irzan, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menerangkan, RTLH merupakan program bantuan sosial untuk warga yang berhak menerima manfaat. Untuk proses pengerjaannya pun dilaksanakan oleh penerima bantuan dan warga.
“Tidak berkontrak dengan penyedia jasa, dan kami hanya pendampingan proses pengerjaan RTLH,” terangnya.
Irzan menambahkan, pembangunan RTLH itu berdasarkan usulan masyarakat serta hasil verifikasi dan pendataan oleh tim fasilitator tentang program peningkatan kulitas (PK) RTLH.
“Verifikasinya kepada penerima bantuan ada data yakni, pendataan secara administrasi, dan teknis fisik baik segi keamanan, kenyamanan serta kesehatan,” tuturnya. (rul)