BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan melalui Disperkim membangun Masjid Ar-Rahman tiga lantai, di Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, sejak tahun 2019 lalu dengan menggunakan dana APBD.
“Total anggaran pembangunan dari tahun 2019 sampai 2022 sekitar Rp 4,2 miliar,” ucap Kadis Perkim Bintan Mohammad Irzan kepada hariankepri.com, kemarin.
Namum, menurut Irzan, belakangan pihak kontraktor mengklaim ada beberapa pengerjaan mereka belum dibayarkan untuk pekerjaan tahun anggaran 2020. Di antaranya, batu bata serta aliminium panel.
“Ini kami akan hitung ulang di lapangan. Apakah klaim kontraktor ini benar atau tidak,” terangnya.
Irzan menegaskan, jika kontraktor tidak menerima tawaran Disperkim Bintan untuk dihitung ulang hasil pekerjaan mereka. Maka, mereka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN).
“Apabila ada perintah dari pengadilan untuk membayarkan itu, tentu secara otomatis kami akan lunasi,” tutupnya. (rul)