Site icon Harian Kepri

Ditahan di Rutan Pinang, Ketua LSM Natuna Jadi Tersangka Korupsi

Tersangka Wan Sofian ditemani kuasa hukumnya saat proses tahap II, di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang-f/istimewa-penkum kejati kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Wan Sofian, dari Penyidik Polda Kepri, di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Selasa (14/11/2023).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menerangkan, diduga kuat tersangka Wan telah melakukan tindak pidana korupsi Rp 1,7 miliar kegiatan belanja hibah dan bantuan sosial APBD di tahun 2011-2013.

“Tersangka adalah selaku Ketua LSM Forum Kota Kabupaten Natuna, yang menerima bantuan sosial dan hibah tersebut untuk pemberdayaan masyarakat secara berturut-turut dari Pemkab Natuna,” jelas Denny.

Atas perbuatan itu, tersangka Wan dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurutnya, JPU Kejati Kepri memeriksa kesehatan tersangka dan dinyatakan lengkap. Sehingga, JPU membuat berita acara dan penelitian tahap II Tipikor tersebut.

“Kemudian tersangka ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari,” terangnya.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan agar perkara yang menyeret Ketua LSM Forkot Kabupaten Natuna itu segera disidangkan.

“JPU Kejati Kepri akan segera melimpahkan dokumen tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutup Denny. (rul)

Exit mobile version