
TANJUNGPINANG (HAKA) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, telah memulangkan sebanyak 300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Selasa (10/12/2024).
Koordinator Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Ani Sulistyaningsih, menyampaikan, bahwa pemulangan ini terbagi menjadi dua gelombang, yang masing-masing terdiri dari 150 orang.
“Untuk gelombang pertama pada pukul 14.00 WIB terdiri atas 117 laki-laki, 29 perempuan, dan 3 anak-anak. Kemudian tahap kedua dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, Selasa (12/10/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pemulangan ini dilaksanakan, lantaran para PMI tersebut, telah melanggar aturan keimigrasian di negara Malaysia.
“Mereka tidak memiliki dokumen lengkap atau tinggal melebihi masa berlaku visa (overstay),” ungkapnya.
Menurutnya, sebagian besar dari para PMI tersebut terjaring razia pihak Malaysia karena menggunakan visa pelancong yang telah habis masa berlakunya.
“Bahkan ada sebagian dari mereka yang tidak memiliki dokumen resmi. Para PMI nonprosedural ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Dumai, Aceh, Sumatera Utara, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB),” jelasnya.
Ani menuturkan, bahwa profesi mayoritas dari para PMI nonprosedural atau ilegal ini adalah sebagai tukang cuci, ada juga satu juru masak di sebuah restoran.
“Untuk sementara waktu seluruh PMI ini akan kita bawa ke penampungan RPTC Tanjungpinang, lalu akan segera diantar pulang ke daerah asal masing-masing,” tutupnya. (dim)