Site icon Harian Kepri

Ditangkap di Riau, Tersangka yang Habisi Nyawa Zainudin Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka pembunuhan korban Zainudin saat digiring Anggota Satreskrim ke Ruangan Pidum, Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang, telah menangkap dua pelaku pembunuhan korban Zainudin, di Riau belum lama ini.

“Tersangka utama berinisial J (Julkifli alias Jo Karaoke, diamankan pada 26 September 2021. Dan keesokan harinya, tim tangkap lagi Ar (Ardiansyah),” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Rabu (29/9/2021).

Kejadian ini terungkap, kata Rio, ketika pihaknya menerima laporan keluarga almarhum Zainudin pada 8 September 2021 lalu.

“Korban saat itu hilang, dan tak pernah pulang sejak tanggal 5 September 2021,” terang Rio kepada wartawan usai menggiring kedua pelaku di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang dari Polda Kepri, Batam.

Rio menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka utama bahwa Jo adalah merupakan karyawan dari almarhum Zainudin, yang merupakan bos besi tua di Kota Tanjungpinang.

Tersangka utama itu, juga sering menjual besi tua ke almarhum Zainudin beberapa tahun terakhir.

“Ternyata, tersangka ini ada hubungan kerja dengan korban (Zainudin) yang juga bos tersangka sendiri,” cerita Rio.

Tersangka saat itu, mengetahui almarhum Zainudin selesai transaksi dengan total uang tunai Rp200 juta. Uang itu, untuk jual beli besi.

“Uang Rp200 juta itu disimpan di dalam dashboard mobil. Ini kebiasaan korban menyimpan uang di box mobilnya, dan sering membawa ATM BCA dan Mandiri,” jelasnya.

Dari situ, tersangka memiliki rencana untuk mengajak bosnya mencari besi di wilayah Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Maka pada 5 September 2021. Korban pun mengikuti modus tersangka utama untuk mencari penjual besi di Kijang. Jo pun mengajak rekanya Ar, untuk duduk di kursi belakang sopir sambil memegang tali.

“Korban yang mengendarai mobil. Setibanya di salah satu tempat di Kijang, tersangka Jo, memberitahu Zainudin untuk berhenti. Lalu, Jo langsung memberi isyarat ke Ar untuk ikatkan tali tadi ke leher korban sampai tak bernafas,” tutur Rio.

Selanjutnya, kedua tersangka saat itu memindahkan korban ke kursi belakang mobil. Singkatnya, mereka berdua meminjam cangkul ke salah seorang warga, untuk menimbun korban di bawah tower listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet), di kawasan hutan Kampung Karang Lebok RT.07/RW.04, Dusun III Purwodadi, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong.

Usai mengubur korban, mobilnya pun mereka terjunkan ke Danau Biru Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

“Akhirnya, uang Rp200 juta diambil oleh Jo. Dan tersangka utama juga menarik uang Rp60 juta dari ATM BCA korban. PIN ATM nya, dia tau dari HP korban. Sedangkan tersangka dua hanya dapat Rp3,5 juta saja,” sebutnya.

Uang sebanyak itu, tersangka utama telah membelanjakan 1 unit motor Yamaha NMAX, beli rumah serta berbagai perhiasan dan kebutuhan lain, di Riau.

“Barang bukti hanya Rp3,5 juta dari tersangka Ar,” sambung Rio.

Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

“Pembunuhan berencana,” imbuh Rio. (rul)

Exit mobile version