TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang membekuk pelaku dugaan tidak pidana pencabulan anak dibawah umur, Kamis (27/5/2021) sore. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.
Rio mengatakan, pelaku persetubuhan di bawah umur itu adalah, bernama Ramdoni Zaky Islami (31). Yang bersangkutan ditangkap di Perumahan Griya Puspandari Asri, Kilometer 12, arah Kijang Kota – Tanjungpinang.
“Pelaku ini adalah seorang ustaz dan guru pelajaran agama,” ucap Rio, saat dikonfirmasi hariankepri.com.
Penangkapan pelaku itu, kata Rio, atas laporan keluarga korban pada Rabu (26/5/2021). Korban saat ini duduk di bangku SMP yakni, seorang perempuan usia 13 tahun.
“Pelaku Ramdoni Zaki juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Rio.
Rio menerangkan kronologi tersangka saat melakukan aksi persetubuhan terhadap korban. Kejadian itu, pada Oktober 2019 lalu.
Saat itu tersangka, menghubungi serta mengantar anak 13 tahun itu ke rumah teman korban di Jalan DI Panjaitan, Batu 9, Kota Tanjungpinang.
Namun, dalam perjalanan tersangka tidak membawa korban ke tujuan awal tersebut. Malah, gadis dibawah umur itu di bawa ke rumah pelaku.
Setelah itu tersangka, menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah. Kemudian saat di dalam rumah, tersangka membuka pakaian korban.
“Dan menyuruh korban untuk tidur di atas karpet ruang tengah, rumah tersangka saat itu,” ujarnya.
Rio menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya, sehingga akhirnya tim UPPA membawa pelaku ke Satreskrim Polres Tanjungpinang guna untuk dilakukan proses hukum.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta penyitaan terhadap barang bukti,” tukasnya. (rul/rilis)