Beranda Headline

Ditanya Soal Hasil Audit Investigasi, Inspektur Mirza Jawab Begini

0
Inspektur Kepri Mirza Bachtiar

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dugaan penyelewengan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, tengah dilakukan audit investigasi oleh inspektorat.

Hariankepri.com mencoba menanyakan kepada Sofyan salah satu anggota tim auditor. Ia hanya menjawab, bahwa dirinya tidak punya kewenangan menjawabnya.

“Mohon maaf ya pak, saya tidak berkewenangan memberikan jawaban, terkait permasalahan tersebut mohon hubungi aja inspektur,” tulis Sofyan melalui pesan Whatsapp.

Ketika dikonfirmasi, Inspektur Kepri Mirza Bahtiar menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017, bahwa Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilarang memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pihak lain.

Ketika disinggung soal ada upaya memecah lelang dalam dugaan penyelewengan itu, Mirza malah menjawab, bahwa tidak boleh menyimpulkan berdasarkan lisan saja.

“Jangan mengambil kesimpulan tidak berdasarkan data, hanya berdasarkan data lisan saja,” katanya.

Penulusuran hariankepri.com, dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2017, belanja Alat Tulis Kantor (ATK) tersebut dalam satu kode rekening, dengan pagu sekitar Rp 1,2 miliar.

Media inipun menulusuri nama kegiatan tersebut dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), namun kegiatan tersebut tidak muncul. Sedianya, nomenklatur tersebut terbit di SIRUP karena harus dilelang.

Pada awal Triwulan II 2017, kegiatan ini pun dijalankan dengan pola, membuat kontrak LS (langsung) untuk Rp 200 juta, dari Rp 1,2 miliar.

Ketika penulusuran ini dikonfirmasi ke Mirza, Inspektur ini pun malah balik bertanya, “Yang tahu pagu siapa? Data dari mana Rp 1 miliar dipecah-pecah,” kata Mirza. (fik)

Baca juga:  Alokasikan Rp 60 Miliar, Pemprov Bangun Flyover di Simpang Ramayana Tahun 2022
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini