Site icon Harian Kepri

Ditegur Kemendagri, Liburan Sekolah Batal, Pemkab Natuna Cabut Edaran

Surat edaran pencabutan libur sekolah di Natuna yang diterbitkan Sekda Natuna-f/istimewa-kiriman warga

NATUNA (HAKA) – Pemkab Natuna melalui Sekretaris Daerah, Wan Siswandi, sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta Kepala Sekolah (Kepsek) di 6 kecamatan di Kabupaten Natuna, meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai tingkat SD hingga SMP.

Surat tersebut diterbitkan Pemkab Natuna, menyusul adanya desakan dari massa pendemo dan orang tua siswa, yang merasa khawatir jika anaknya terus melakukan kegiatan di luar rumah akan terpapar virus corona.

Hanya berselang sehari SE itu diedarkan, Kementerian Dalam Negeri menyurati Pemkab Natuna agar mencabut SE dari Sekda Natuna tersebut.

Surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, diterbitkan pada 3 Februari 2020.

Adapun surat itu berisi perintah, agar Bupati Natuna mencabut SE dari Sekda Natuna. Pasalnya, kebijakan Pemkab Natuna dianggap menghambat Proses KBM di sekolah-sekolah.

Melalui surat tersebut, Pemkab Natuna juga diminta menginstruksikan Sekolah di Natuna melaksanakan KBM seperti biasa.

Selain itu, Bupati Natuna juga diminta selalu berkoordinasi dengan Pemprov Kepri dan pemerintah pusat, guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut.

Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut Pemerintah Kabupaten Natuna pun akhirnya, mengeluarkan surat edaran pencabutan surat sebelumnya yang meliburkan sekolah, serta kembali mengaktifkan proses belajar mengajar mulai tanggal 4 Februari 2020.

Menanggapi hal tersebut salah satu orang tua siswa merasa khawatir dengan dicabutnya kembali libur sekolah tersebut.

“Saya tidak setuju dengan dicabutnya edaran tersebut, sebagai orang tua wajar kalau kami merasa khawatir dengan kesehatan anak-anak kami,” ujar salah satu orangtua kepada hariankepri.com. (dan)

Exit mobile version