Site icon Harian Kepri

Ditembuskan ke KPK, Andi Mundur dari Pemprov dan Fokus ke Nurdin

Surat pengunduran diri DR Andi M Asrun ke Pemprov Kepri-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dr Andi Muhammad Asrun selaku Penasihat Hukum Pemrov Kepri, pada Rabu (25/9/2019), mengajukan pengunduran diri sebagai pengacara pemprov melalui surat resmi yang ditembuskan ke beberapa pihak termasuk ke KPK.

Surat itu ia tujukan kepada Kepala Biro Hukum, Sekretariat Daerah Pemprov Kepri, yang beralamat di Dompak, Tanjungpinang.

“Hari ini, saya resmi mengajukan surat berhenti sebagai Penasihat Hukum (PH) Pemprov Kepri,” tegas Asrun saat dikonfirmasi hariankepri.com.

Asrun memberikan alasan pengunduran diri dari PH Pemprov Kepri. Pertama, menghindari berbagai kepentingan di internal pemprov, dalam rangka pemeriksaan lanjutan Nurdin Basirun di KPK.

Artinya secara teknis, dirinya fokus membela perkara hukum Nurdin Basirun ketimbang melakukan pendampingan untuk Pemprov Kepri.

“Nanti kalau misalnya ada pejabat pemprov diperiksa KPK, lalu meminta saya untuk melakukan pendampingan, bagi saya itu tidak mungkin. Jadi bagusnya saya mengundurkan diri,” jelasnya.

Keputusan ini, menurut Asrun, demi kepentingan penyidik KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Kepri, khususnya di Pemprov Kepri.

“Saya tegaskan sekali lagi, mari kita buka ruang bagi KPK untuk memeriksa para pejabat di Pemprov Kepri dan melakukan penggeledahan mencari bukti-bukti atas perkara sekarang ini,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version