TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajati Kepri, Rudi Margono, bersama Wakajati Rini Hartatie, menerima kunjungan Konsulat Jenderan (Konjen) Singapura, di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis (18/1/2024).
“Kedatangan Wakil Konjen Singapura bersama rombongan, membahas kewenangan kejaksaan di bidang kemaritiman,” kata Rudi kepada hariankepri.com, Jumat (19/1/2024)
Rudi mengatakan kewenangan Kejaksaan di sektor maritim tertuang dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004. Kejaksaan, memiliki tugas pokok melakukan penegakan supermasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, kata Margono, Kejaksaan juga mempunyai peran dalam perkara hukum perdata dan tata usaha negara (datun) yakni, dapat mewakili Pemerintah sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Untuk itu, Kejati Kepri melakukan berbagai inovasi, dengan menghadirkan command centre marine atau pusat komando marinir, di bidang penegakan hukum.
“Dengan harapan penegakan hukum maritim ini dapat mengoptimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), apalagi posisi strategis Provinsi Kepri sebagai daerah kelautan,” jelasnya.
Dalam penerapan hukum kemaritiman, kata Margono, kejaksaan bekerjasama dengan negara lainnya, dan organisasi internasional untuk memastikan keamanan, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku di wilayah laut. (rul)