BATAM (HAKA) – Ribuan massa aksi memadati depan Gedung Kantor BP Batam, terkait penolakan relokasi investasi Kawasan Rempang, Kota Batam, Senin (11/9/2023) pagi.
Pendemo meminta beberapa tuntutan. Di antaranya, membebaskan 7 warga yang masih ditahan oleh kepolisian. Mereka juga meminta Kepala BP Batam, Rudi, agar mempertimbangkan kembali terkait dengan kegiatan pengosongan warga di Rempang.
Setelah beberapa jam berorasi, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menjumpai pendemo yang didampingi oleh Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisii (KBP) Nugroho Tri.
Di hadapan massa, Rudi mengatakan, relokasi Kawasan Rempang itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.
Untuk itu, mari para perwakilan bapak/ibu untuk ke Jakarta.
“Untuk bertemu dengan para menteri yang mengambil keputusan,” saran Rudi kepada massa aksi.
“Kalau bapak/ibu tidak dengar apa yang saya katakan itu. Saya tidak punya wewenang lebih dari itu,” ucapnya lagi.
Nah, jika pendemo menolak relokasi investasi Kawasan Rempang, maka tak bisa didiskusikan secara jauh. “Saya tidak punya wewenang lebih dari Pemerintah Pusat,” singkatnya.
Namun, massa aksi menolak pernyataan Rudi tersebut. Sehingga, setelah Wali Kota Batam itu masuk kembali ke Gedung BP Batam, sejumlah pendemo pun melempari Gedung Kantor BP Batam.
Para korlap dan pihak kepolisian pun turut mengimbau agar massa tidak melakukan hal itu. Namun, massa tetap melakukan pelemparan baik bekas air minum maupun batu bata merah.
Sehingga terjadi bentrok dengan aparat di lokasi demonstrasi. Hingga kini massa aksi bertahan di Gerbang Alun-alun Engku Putri. (rul)