TANJUNGPINANG (HAKA) – Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, mendapatkan sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) RI, yang mulai berlaku tanggal 24 Agustus 2020 hingga 23 Agustus 2025 mendatang.
“Sertifikat ini, sebagai bukti untuk menjamin kualitas hasil pengujian laboratorium karantina hewan, maupun tumbuhan dari masyarakat,” ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho.
Selain itu sambung Raden, sertifikat akreditasi dari KAN itu, juga mendapat pengakuan dari negara-negara kawasan Asia-Pasifik.
“Ini membuktikan kompetensi pengujian Laboratorium Karantina Pertanian Tanjungpinang semakin meyakinkan, baik secara administratif maupun teknisnya,” ucap Raden, Rabu (30/9/2020).
Terbitnya sertifikat akreditasi itu atas hasil Tim KAN RI, melakukan serangkaian kegiatan assessment, dalam rangka proses re-akreditasi laboratorium pada tanggal 22-24 April 2020 silam.
“Proses assessment mencakup persyaratan manajemen dan persyaratan teknis, yang harus dipenuhi oleh laboratorium sebagai standar, untuk memperoleh pengakuan oleh KAN,” paparnya.
Untuk itu, Raden mengajak para pemilik hewan dan tumbuhan yang akan mengekspor komoditasnya, agar membuat laporan ke layanan internet karantina pertanian.
Ia menerangkan, layanan tersebut untuk memberikan kemudahan, aman, serta cepat terhadap masyarakat, dalam proses terbitnya sertifikat komoditas eskpor.
“Artinya masyarakat tidak perlu antri di kantor, dan tidak perlu menunggu lama hasil laporan layanan, untuk di lalulintas-kan ke daerah maupun negara lainnya nanti,” jelasnya. (rul/rilis)