TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri.
Predikat WTP disampaikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, Mahmudi kepada Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni di Kota Batam.
Diketahui, LKPD tahun 2014 hingga 2021, Pemko Tanjungpinang meraih predikat WTP secara berturut-turut. Artinya ini merupakan kali ke-7 Pemko Tanjungpinang berhasil mempertahankan predikat WTP.
Rahma mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi BPK Kepri yang menjalankan tugas walaupun dalam masa pandemi Covid-19.
“Saya mengapresiasi BPK dan tim inspektorat sehingga kita kembali memperoleh WTP,” ungkapnya.
Menurutnya, penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemko Tanjungpinang untuk lebih giat lagi dalam bekerja, sehingga capaian tersebut bisa ditingkatkan.
“Pengelolaan keuangan pemko diharapkan menjadi lebih tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, Mahmudi mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” tegasnya.(zul/humas)