Site icon Harian Kepri

Ditetapkan Ansar, UMK 2025 di Lima Kabupaten Kota Naik 6,5 Persen

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, dan untuk lima kabupaten/kota di Kepri mengalami kenaikan 6,5 persen.

Lima kabupaten kota itu yakni, Batam, Bintan, Karimun, Natuna, dan Anambas. Sedangkan, untuk Tanjungpinang dan Lingga, besaran UMK tahun 2025 menyesuaikan dengan UMP Kepri tahun 2025, yaitu sebesar Rp3.623.654.

“UMK 2025 lima kabupaten/kota tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, kepada hariankepri.com, Kamis (19/12/2024).

Mangara menjelaskan, penetapan UMK ini telah melalui proses pembahasan yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi, Bupati/Wali kota, serta perwakilan dari unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang berlangsung pada 13 Desember 2024 di Batam.

Dia menegaskan, keputusan penetapan UMK tahun 2025 tersebut, diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” harapnya.

Dijelaskan juga, kenaikan UMK tahun 2025 juga telah mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain, pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Indeks tertentu telah memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh,” jelasnya.

Disampaikannya, pemberlakuan UMK tahun 2025 hanya berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 0-1 tahun. Lalu, untuk pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, upah harus disesuaikan dengan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.

“Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” pungkasnya.(kar)

Berikut Rincian Besaran UMK Kabupaten/Kota di Kepri Tahun 2025 :

1.Kota Batam
– SK Gubernur Kepri Nomor: 1434 Tahun 2024
– Rekomendasi UMK Tahun 2025 Bupati/Wali Kota : Rp. 4.989.600
– Kenaikan : Rp. 304.550 (6,5 persen)

2.Kabupaten Bintan 6,5%
– SK Gubernur Kepri Nomor: 1432 Tahun 2024
– Rekomendasi UMK Tahun 2025 Bupati/Wali Kota : Rp. 4.207.762
– Kenaikan : Rp. 256.812 (6,5 persen)

3.Kabupaten Karimun
– SK Gubernur Kepri Nomor: 1433 Tahun 2024
– Rekomendasi UMK Tahun 2025 Bupati/Wali Kota : Rp. 3.956.475
– Kenaikan : Rp. 241.475 (6,5 persen)

4.Kabupaten Natuna
– SK Gubernur Kepri Nomor: 1435 Tahun 2024
– Rekomendasi UMK Tahun 2025 Bupati/Wali Kota : Rp. 3.628.002
– Kenaikan : Rp. 221.427 (6,5 persen)

5.Kabupaten Kepulauan Anambas
– SK Gubernur Kepri Nomor: 1436 Tahun 2024
– Rekomendasi UMK Tahun 2025 Bupati/Wali Kota : Rp. 4.084.919
– Kenaikan : Rp. 249.314 (6,5 persen)

6. Kota Tanjungpinang
UMK menyesuaikan dengan UMP Kepri Tahun 2025 sebesar Rp.3.623.654

7. Kabupaten Lingga
UMK menyesuaikan dengan UMP Kepri Tahun 2025 sebesar Rp.3.623.654

#sumber : Disnakertrans Provinsi Kepri

Exit mobile version