BINTAN (HAKA) – Gubernur Ansar Ahmad menegaskan, dirinya belum menerima surat pengunduran diri Hasan, sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, usai Kadis Kominfo Kepri itu ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan yang ada di Kelurahan Sei Lekop.
“Lagi pula itu bukan kasus korupsi tapi persoalan dokumen lahan,” ucap Ansar usai menyaksikan pawai taruf MTQ Bintan, di depan Gedung LAM Bintan, Kijang Kota, Senin (22/2/2024).
Namun demikian, Ansar mengaku bahwa Hasan telah menjumpai dirinya membahas persoalan itu. “Ini kan masih praduga tak bersalah. Sekaligus kita lihat perkembangannya,” tutur Ansar.
Ansar akan memerintahkan Biro Pemerintahan Setdaprov Kepri, untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait permasalahan Pj Wali Kota Tanjungpinang saat ini.
“Nanti, kita tugaskan Biro Pemerintahan untuk Kemendagri,” imbuhnya dengan singkat.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, Penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Bintan Property Indo, yang berada di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
“Iya, kami baru saja menerbitkan surat penetapan tiga tersangka atas kasus itu,” tegas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024).
Riky menyebutkan inisial tersangka adalah H selaku mantan Camat Bintan Timur, R selaku mantan Lurah Sei Lekop, dan B selaku juru ukur lahan.
“Kami belum melakukan penahanan kepada ketiga tersangka, karena masih ada proses selanjutnya,” jelasnya.
Riky menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan dan ketiga tersangka tentang status kasus tersebut.
“Kami akan memberitahukan kepada Kejari Bintan tentang penetapan tersangka dan bagaimana petunjuk Kejaksaan tentang tahapan perkaranya,” imbuhnya. (rul)