Site icon Harian Kepri

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kades Berakit Langsung Masuk Penjara

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian bersama penyidik menggiring tersangka M Nazar dari Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu ke Rutan Kelas I Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Penyidik Kejari Bintan, menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), penjualan aset lahan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Berakit pada tahun 2012.

Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Apriwahudi Sahubauwa, mengatakan, penyidik menetapkan mantan Kades Berakit bernama M Nazar Talibek, sebagai tersangka Tipikor.

“Penetapan M Nazar berdasarkan surat perintah nomor: PRINT-03/L.10.15/Fd.2/11/2023,” tegas Samsul, Selasa (21/11/2023).

Hari itu juga, sambung Samsul, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka M Nazar, selama 20 hari, sampai 10 Desember 2023.

“Yang berangkutan dititipkan ke tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang,” tuturnya.

Menurut Samsul, tersangka diduga kuat telah melakukan dugaan korupsi atas penjualan tanah milik Desa Berakit seluas 12.469,477 m² ke seorang pengusaha bernama Lim Yew Beng Peter senilai Rp 1.527.452.500, atau Rp 1,5 miliar.

“Saat itu tersangka menjualnya ke pihak PT AGM (Atlas Grup Makmur) sekarang berganti menjadi PT Berakit Resort,” sebutnya.

Penjualan aset di tahun 2012 itu, kata Samsul, tidak dilengkapi dengan surat Kades, serta tidak ada persetujuan Badan Permusyawaratan Desa dan Bupati Bintan maupun Gubernur Kepri, sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa.

“Sehingga menimbulkan total los kerugian negara seperti harga penjualan sebesar Rp 1,5 miliar itu,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka M Nazar dijerat pasal 2 dan atau pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version