TANJUNGPINANG (HAKA) – Kuasa hukum Andi Cori Patahuddin (ACP) Hendi Devitra menyatakan, kliennya akan bersikap kooperatif, dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas dugaan kasus pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan 1 Dompak.
“Klien kami akan kooperatif atas penetapan tersangka ini,” katanya, Rabu (24/4/2019) kemarin.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan segera mempelajari dan melakukan telaah mendalam, terkait dasar Polda Kepri menetapkan kliennya tersebut sebagai salah satu tersangka, dalam kasus yang mulai bergulir sejak November 2018 lalu itu.
“Saya akan melihat dulu penyelidikan Polda Kepri dan bukti awal Polda Kepri menetapkan ACP sebagai tersangka itu,” sebutnya.
Namun, sekali lagi ia menegaskan kliennya tersebut sudah berkomitmen, untuk mengikuti dan menjalani seluruh proses, baik penyidikan maupun proses di pengadilan.
“Tidak ada niat atau tujuan lain untuk menyembunyikan atau menutupi apa yang terjadi. Kita lihat saja nanti ya, semua akan dipatuhi,” pungkasnya.(kar)