Site icon Harian Kepri

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hasan akan Segera Mundur dari Pj Wako

Pj Wali Kota Tanjungpinang sekaligus Kadiskominfo Kepri, Hasan-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pj Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kadiskominfo Kepri, Hasan angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan.

Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo, di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hasan menuturkan, sejatinya kasus ini sudah selesai pada saat mediasi yang dilakukan antara dirinya dengan PT Ekspasindo, sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah kemarin.

“Jadi laporan untuk tahap 1-nya itu sudah selesai sebelum lebaran. Artinya sudah selesai pengembalian dan lain-lain. Dan progresnya juga sudah diketahui oleh si pemohon,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (19/4/2024).

Namun, dirinya tidak paham kenapa dirinya kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Polres Bintan. Kendati demikian, ia sebagai seorang ASN akan taat untuk menghadapi proses hukum ini.

“Sebagai warga negara saya akan taat hukum. Saya pikir inikan resiko jabatan, tidak ada masalah saya terima lapang dada,” tegasnya.

Disinggung apakah ia akan mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Hasan menyebut, ia akan mempertimbangkan hal tersebut.

“Nanti kita lihat dulu. Saya akan konsultasi dulu,” sebutnya.

Hasan juga menuturkan, atas penetapan tersangka ini, dirinya juga akan segera membuat surat pengunduran diri sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

“Secara terhormat, saya akan segera membuat surat pengunduran diri secara pribadi. Saya sudah komunikasikan hal ini ke Staf Khusus Mendagri,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo, yang berada di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

“Iya, kami baru saja menerbitkan surat penetapan tiga tersangka atas kasus itu,” tegas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024).

Riky menyebutkan inisial tersangka adalah H selaku mantan Camat Bintan Timur yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kominfo Kepri. Lalu R mantan Lurah Sei Lekop, dan B selaku juru ukur lahan.

“Kami belum melakukan penahanan kepada ketiga tersangka, karena masih ada proses selanjutnya,” jelasnya.(kar/rul)

Exit mobile version