Beranda Ekonomi Bisnis

Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu

0
Kantor Kemenkeu dan Ditjen Pajak

JAKARTA – Draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala tata aturan pajak segera disodorkan kepada parlemen.

Dalam rancangan beleid itu terdapat klausul yang memperluas kewenangan aparat pajak. Ada pula ketentuan yang mengubah lembaga menjadi badan baru yang terpisah dari Kemenkeu.

Badan baru tersebut akan mirip dengan Internal Revenue Service (IRS) atau Ditjen Pajak-nya Amerika Serikat yang terlepas dari Treasury Department atau Kemenkeu.

Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan, revisi UU KUP memang menyangkut transformasi kelembagaan pula.

”Secara otomatis, posisi Dirjen Pajak akan menjadi kepala lembaga baru tersebut,” katanya, Selasa (23/5/2017).

Selain transformasi kelembagaan, ada beberapa poin perubahan dalam UU KUP.

Di antaranya, perubahan definisi seperti wajib pajak (WP) menjadi pembayar pajak. Ada pula definisi nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi nomor identitas pembayar pajak (NIPP).

Lalu, pengertian sanksi administrasi, bunga dan denda kenaikan, dijadikan satu definisi menjadi sanksi administratif.

”Jika dulu dibedakan, bunga, denda, dan kenaikan, kini hanya disebut sanksi administrasi untuk kemudahan serta menghindari kerancuan dengan pemahaman agama,” jelasnya.

Selain itu, soal sanksi, ada beberapa perubahan. Di antaranya, sanksi pelanggaran dalam pelaporan SPT tahunan pajak dan sanksi lainnya.

”Ada tambahan pengenaan sanksi bagi pengusaha kena pajak. Pada pasal 47 ayat 4 disebutkan, pengusaha kena pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 huruf h dikenai sanksi administratif sepuluh persen dari dasar pengenaan pajak yang tidak seharusnya dikenai tarif nol persen,” terangnya.

Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu melanjutkan, juga ada perubahan untuk masa daluwarsa SPT dan surat ketetapan pajak (SKP).

UU sebelumnya lima tahun, dalam revisi UU KUP yang baru, kedaluwarsa penetapan SPT menjadi tujuh tahun.

Baca juga:  Neraca Dagang RI Surplus Lagi di Maret

Sementara itu, untuk SKP (surat ketetapan pajak) ditetapkan menjadi lima tahun.(jpnn.com)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini