Site icon Harian Kepri

Dituduh Money Politic, Kuasa Hukum MA: Belum Terlihat Bukti yang Cukup

Hendie Davitra-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hendie Devitra angkat bicara, soal tuduhan money politik (politik uang) kepada kliennya atas nama MA, caleg dari Partai Gerindra untuk DPRD Kota Tanjungpinang.

Hendie menyampaikan, bahwa dengan adanya persoalan tersebut, kliennya telah dipanggil oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang, dalam rangka menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas kasus tersebut.

“Klien kami telah memenuhi undangan Bawaslu Tanjungpinang dalam rangka penyelidikan,” ujar Hendi didampingi Sabri Hamri.

Menurut Hendie, dalam klarifikasi yang telah disampaikan, selama masa tenang, kliennya tidak pernah memberikan imbalan berupa uang kepada masyarakat (pemilih), baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memilih dirinya sebagai caleg DPRD kota Tanjungpinang, seperti yang dituduhkan selama ini.

“Klarifikasi ini kami sampaikan, sekaligus membantah pemberitaan yang berkembang selama ini,” tegasnya.

Dari serangkaian penyelidikan yang sudah dilakukan, sebagai kuasa hukum, ia juga belum melihat adanya bukti awal yang cukup terkait dugaan tersebut. Masih terlalu sumir.

Memang kata Hendie, dalam proses pemilu ada ongkos politik, yang harus dikeluarkan oleh seorang caleg.

“Tidak terkecuali klien kami, yang meliputi biaya saksi-saksi, biaya operasional tim, atau relawan selama masa kampanye. Yang jelas bukan ditujukan kepada pemilih untuk memilih dirinya apalagi di masa tenang,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Hendie menyampaikan bahwa kliennya akan menghormati proses hukum dan kooperatif.

Ia juga meminta kepada semua pihak, agar menghormati hak-hak kliennya dan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

“Supaya tidak menimbulkan fitnah, sebaiknya di tunggu saja hasil penyelidikannya,” pintanya.

Secara terpisah, Sri Ernawati selaku kuasa hukum DP, saksi yang diduga menerima uang dari MA, ikut memberikan tanggapan.

Ia menjelaskan bahwa, kliennya tidak pernah menerima uang pada masa tenang sebagai pemilih, untuk memilih salah satu caleg yang ikut pemilu.

“Baik itu secara langsung dari caleg maupun dari tim sukses caleg yang bersangkutan,” singkatnya.(zul)

Exit mobile version